Surrogate Parenting – Mengenal surrogate mother (Ibu Pengganti) atau Surrogate Parenting adalah sebuah parenting style yang unik.

Memiliki buah hati memang adalah dambaan bagi setiap suami istri, namun sayangnya hal tersebut tidak dapat dirasakan oleh sebagian orang karena alasan dan faktor tertentu.

Fenomena Ibu Pengganti bukanlah hal baru dalam dunia parenting. Untuk mengenal surrogate mother lebih lanjut, yuk simak penjelasan berikut :

Penjelasan Surrogate Parenting

Semakin canggihnya perkembangan teknologi dibidang kesehatan, kini para pasangan suami dan istri dapat mempunyai bayi tanpa harus melahirkan langsung dari janin ibunya.

Perempuan yang telah menjadi seorang istri bisa merasakan menjadi seorang ibu dengan mempunyai anak melalui janin/rahim orang lain.

Praktik ini kerap digunakan bagi mereka yang susah untuk terjadi hamil karena faktor tertentu.

Semisal gangguan rahim atau mempunyai penyakit diluar kehamilan seperti penyakit jantung. Bahkan ada juga karena faktor agar penampilan tubuhnya tidak berubah pasca melahirkan.

surrogate mother
img by pixabay

Untuk mengenal surrogate mother bisa kita didefinisikan bahwa seorang wanita bersedia untuk meminjamkan janinnya dengan balasan imbalan.

Namun dengan kesepakatan dia harus memiliki anak dari awal mengandung sampai melahirkan lalu mengembalikan bayi tersebut kepada pasangan si pemilik sperma dan sel telur.

Melihat Aspek Hukum Surrogate Parenting

Pandangan Islam tentang Surrogate Mother

Menurut cendikiawan muslim dalam mengenal surrogate mother yang merunut pada Fatwa MUI No: KRP-952/MUI/XI/1990.

Bahwasanya praktik surrogate mother atau Ibu Pengganti tidak dibolehkan dan haram untuk dilakukan. Dikuatkan dengan sebuah hadits yang berbunyi;

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhir, maka janganlah ia menyiramkan air (maninya) kepada orang lain” (HR. Imam Tirmidzi)

Menurut Yusuf Qaradhawi, cara tersebut tidak akan diketahui siapa istri yang merupakan ibu dari bayi yang dilahirkan kelak. Juga kepada status bayi tersebut akan disandarkan kemana kelak.

Aspek Hukum Perdata Surrogate Parenting

Menurut Pasal 1313 KUH Perdata, perjanjian didefiniskan sebagai perbuatan seseorang mengikat dirinya kepada orang lain dalam sebuah perjanjian atau perikatan.

Ditambah dalam Pasal 1320 KUH Perdata syarat sahnya perjanjian meliput beberapa hal :

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  3. Suatu pokok persoalan tertentu.
  4. Suatu sebab tidak dilarang.

Jadi, bersandar pada pernyataan tersebut maka melakukan sewa rahim tidak dilarang dalam kata lain diperbolehkan selama mengikuti ketentuan perjanjian yang ada.

Baca Juga : Pengertian dan Manfaat Kolostrum Bagi Anak, Yuk Simak!

Contoh Kasus Surrogate Parenting

Di Indonesia, praktik surrogate mother pernah dilakukan oleh artis bernama Zarima Mirafsur yang menyewakan janinnya kepada pasangan pengusaha asal surabaya.

Kejadian itu terjadi pada tahun 2009, dimana Zarima mendapatkan imbalan berupa uang, mobil dan rumah dari hasil praktik surrogate mother.

Dalam mengenal surrogate mother memang sangatlah penting dengan melakukan pendekatan melalui hukum.

Karena hukum tentu sangat penting dalam mengatur seseorang dalam menjalankan hidup.

Tak terlepas dari pembahasan yang dijelaskan sebelumnya, yang dimana surrogate mother menjadi sangat kontroversi.

source :
Jurnal Dharmasisya:Vol.1, Article 3 dan diolah dari berbagai sumber.

Categorized in: